Pages

Sunday, October 12, 2014

Pengertian Asuransi Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 Adalah

Advertisement
Pengertian Asuransi Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 Adalah - Asuransi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung".

Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan, hal ini adalah merupakan sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.

Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Hal ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Pengertian Asuransi Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 Adalah

Berikut ini contoh asuransi:

Seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah.

Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Advertisement

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan berkomentar